Tewas Usai Ngopi
Berkas Penyidikan Jessica Setebal 30 Centimeter Diterima Jaksa
Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) sore.
Berkas perkara yang dirim jaksa merupakan berkas penyidikan yang telah diperbaiki polisi berdasarkan petunjuk Jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, berkas diterima pukul 14.45 WIB.
"Tebalnya sekitar 30 centimeter itu berkasnya," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore ini.
Berkas yang diserahkan penyidik polisi dari Polda Metro Jaya kali ini merupakan berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa peneliti.
Sebab berkas sebelumnya ditolak Jaksa karena dinyatakan tak lengkap.
"Ini akan diteliti lagi apakah seluruh yang diminta oleh Jaksa peneliti sudah dipenuhi penyidik polisi atau belum," kata Waluyo.
Nanti, ujar Waluyo, hasilnya apakah P-21 (dinyatakan lengkap) atau dikembalikan lagi karena kurang lengkap akan diputuskan Jaksa peneliti dalam 7 hari pemeriksaan berkas.
Sebelumnya dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, kepolisian menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Wanita berusia 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut Jumat (29/1/2016).
Ia pun ditangkap dan dilakukan penahanan mulai Sabtu (30/1/2016) malam. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)