Selain Jajakan Belasan Perempuan di Bawah Umur, Torik Ikut Ekploitasi Korbannya
Torik Sulistyo (50), selain menjajakan anak asuhnya kepada beberapa pria hidung belang, dia turut melakukan eksploitasi seksual.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Torik Sulistyo (50), mucikari belasan perempuan di bawah umur, selain menjajakan anak asuhnya kepada beberapa pria hidung belang, dia turut melakukan eksploitasi seksual.
"Sembilan dari 16 korban turut mendapat eksploitasi seksual dari pelaku," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Selama menjajakan belasan korban Torik, sebut Sri, menyerahkan sebagian uang dari pria hidung belang kepadanya.
Uang tersebut diambil Torik, selain untuk biaya menjajakan, juga untuk biaya lain yang dia sebut uang operasional.
Mucikari yang telah berstatus duda itu, ditangkap pada 22.00 WIB, pertengahan Februari silam. Setelah polisi mendapat aduan dari warga yang curiga dengan aktivitas di warung miliknya.
Saat ditangkap, Torik tengah bersama dua orang korbannya dalam keadaan setengah telanjang.
Atas perbuatannya, Torik diancam Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.