Pilgub DKI Jakarta
Yusril: Calon Perorangan Boleh Ikuti Pilkada Tapi Jangan Diskreditkan Parpol
Yusril mengakui partai politik masih banyak kekurangan dan kelemahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai isu deparpolisasi.
Ia mengaku telah membayangkan berakhirnya keterlibatan TNI dalam dunia politik saat memasuki era reformasi 1999.
"Alternatifnya adalah kita harua memperkuat kelembagaan partai politik. Saya diminta Presiden BJ Habibie utk menyusun RUU Partai Politik. Tugas itu saya selesaikan dan dijadikan landasan berdirinya parpol di era reformasi," kata Yusril melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2016).
Ia mengakui partai politik masih banyak kekurangan dan kelemahan.
Tetapi, Yusril juga tidak dapat membayangkan demokrasi akan berjalan tanpa partai.
Dengan partai, semua pihak dapat mengelompokkan segala aliran, kehendak dan aspirasi dalam masyarakat yang majemuk.
"Partai juga menjadi sarana untuk mencari pemimpin dan melalui partai itulah ada kompetisi dan perjuangan politik yang sehat. Sulit membayangkan ada negara demokrasi tanpa partai," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril mengakui MK memberikan peluang munculnya calon perorangan dalam pemilihan untuk pengisian jabatan eksekutif di daerah.
Sedangkan untuk DPR dan Presiden tidak ada lain proses pencalonannya harus melalui partai politik.
"Kalau ada yang ingin memanfaatkan bolehnya muncul calon perorangan, sebagaimana diatur oleh UU, bisa saja, tanpa harus mendeskreditkan partai politik," katanya.
"Jaga dan optimalkan peranan partai dalam mengawal berjalanannya demokrasi di tanah air kita," ujar bakal calon gubernur DKI Jakarta ini.