Ahok: Bersertifikat atau Tidak, Bongkar Bangunan di Zona Hijau
Saat ini rasio ruang terbuka hijau di Jakarta belum mencapai sepuluh persen dari target 33 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua bangunan yang berdiri di atas zona hijau di seluruh wilayah Jakarta akan dibongkar, meski memiliki sertifikat hak milik.
Saat ini rasio ruang terbuka hijau di Jakarta belum mencapai sepuluh persen dari target 33 persen.
Demi memenuhi target dalam rentang waktu lima tahun, Pemerintah Provinsi DKI akan terus melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas zona hijau.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pandang bulu melakukan penertiban. Semua bangunan yang berdiri di atas zona hijau akan ditertibkan.
"Semua (wilayah di atas zona hijau). Saya tidak ada toleransi," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Dia menjelaskan semua zona hijau di Jakarta bisa dilihat oleh publik melalui situs Jakarta Smart City.
Caranya, buka situs http://smartcity.jakarta.go.id/, pilih Dinas Penataan Kota, beri tanda centang pada Rencana Zonasi.
"Jadi warga bisa tahu rumahnya hijau atau bukan," kata dia.
Bagi warga yang mendirikan bangunan di zona hijau, tapi memiliki sertifikat hak milik tetap akan dibongkar.
"Kami bayar untuk bongkar Anda. Kalau tidak punya surat menyurat ya kami bongkar, kamu kami kasih rumah susun saja," kata Ahok.