Jumat, 3 Oktober 2025

Ahok: Bersertifikat atau Tidak, Bongkar Bangunan di Zona Hijau

Saat ini rasio ruang terbuka hijau di Jakarta belum mencapai sepuluh persen dari target 33 persen.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaiki mobil usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua bangunan yang berdiri di atas zona hijau di seluruh wilayah Jakarta akan dibongkar, meski memiliki sertifikat hak milik.

Saat ini rasio ruang terbuka hijau di Jakarta belum mencapai sepuluh persen dari target 33 persen.

Demi memenuhi target dalam rentang waktu lima tahun, Pemerintah Provinsi DKI akan terus melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas zona hijau.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pandang bulu melakukan penertiban. Semua bangunan yang berdiri di atas zona hijau akan ditertibkan.

"Semua (wilayah di atas zona hijau). Saya tidak ada toleransi," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Dia menjelaskan semua zona hijau di Jakarta bisa dilihat oleh publik melalui situs Jakarta Smart City.

Caranya, buka situs http://smartcity.jakarta.go.id/, pilih Dinas Penataan Kota, beri tanda centang pada Rencana Zonasi.

"Jadi warga bisa tahu rumahnya hijau atau bukan," kata dia.

Bagi warga yang mendirikan bangunan di zona hijau, tapi memiliki sertifikat hak milik tetap akan dibongkar.

"Kami bayar untuk bongkar Anda. Kalau tidak punya surat menyurat ya kami bongkar, kamu kami kasih rumah susun saja," kata Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved