Jaksa: Berkas Belum Lengkap, Kasus Jessica Dikembalikan ke Polda Metro
Kepolisian berencana menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi menyatakan hasil penyelidikan polisi belum lengkap terkait perkara Jessica Kumala Wongso (27).
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jaksa peneliti sudah menerbitkan formulir P-18 terkait berkas Jessica yang dikirim polisi ke Kejati DKI Jakarta.
"Sudah P-18, hasil penyelidikan belum lengkap," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (25/2).
Dengan terbitnya formulir P-18, selanjutnya Jaksa akan membuat formulir P-19 dan mengirimkan kembali berkas ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memproses berita acara pemeriksaan (BAP) apabila polisi belum menunjukkan minimal 2 alat bukti.
Makanya, pengembalian berkas ini mengartikan polisi belum memiliki 2 alat bukti yang diinginkan Jaksa.
Menurut Sudung, kepolisian berencana menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Makanya Penyidik pun diminta harus mampu menjelaskan dimana unsur perencanaan sesuai pasal pidana yang akan diterapkan.
Belum lagi, sejauh ini penyidik belum memperoleh bukti materiil tentang perjalanan racun sianida yang menjadi alat pembunuh Mirna serta siapa pemiliknya.
Sementara itu, sampai akhirnya dinyatakan belum lengkap, Jaksa peneliti memeriksa berkas Jessica selama 6 hari.
Sebab berkas itu diserahkan penyidik polisi ke Jaksa peneliti pada Jumat (19/2) lalu. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)