Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Krishna Mukti Bilang Jessica Ditangkap, Pengacara Bilang Dijemput

Tolong ya, kan ada asas praduga tidak bersalah

Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube
Jessica saat tida di Polda Metro Jaya seusai ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, yaitu Andi Joesoef, mengatakan bahwa kedatangan pihak kepolisian ke Hotel Neo di Mangga Dua, Jakarta Barat, bukan untuk menangkap, melainkan untuk menjemput kliennya.

"Jessica itu dijemput, bukan ditangkap. Tolong ya, kan ada asas praduga tidak bersalah," kata Andi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Pernyataan bahwa Jessica ditangkap telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada Sabtu pagi.

"Ya benar, Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square," kata Krishna Murti melalui pesan singkat.

Krishna menambahkan bahwa Jessica ditangkap pada sekitar pukul 07.45 WIB.

Penangkapan itu dipimpin oleh Krishna sendiri.

Sementara itu, Andi juga menyesalkan soal tak adanya pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak pengacara terkait penjemputan tersebut.

"Itu memang kewenangan polisi, tetapi minimal diberi tahu sebelumnya atau ditelepon," kata Andi.

Meski begitu, Andi menyampaikan bahwa dirinya belum bisa hadir untuk menemani Jessica.

Sebab, saat ini, ia masih berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Saya datang Senin mendatang. Hari ini yang datang Yudi," katanya.

Dari pantauan Kompas.com, pengacara Jessica yang lain, yaitu Yudi Wibowo Sukinto, belum tampak hadir hingga pukul 16.03 WIB.

Jessica sendiri telah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

Tim Polda Metro Jaya menunggu tim pengacara yang akan mendampingi Jessica sebelum mulai membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sepertinya pengacaranya belum datang," kata Krishna pada sekitar pukul 12.23 WIB.

Menurut Krishna, jika tidak ada pengacaranya, Jessica bisa didampingi pengacara negara.

"Maka, kami tanyakan, apa ada pengacara, bila tidak ada, negara menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan," kata Krishna.(Dian Ardiahanni)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved