Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Lengkapi Petunjuk JPU, Penyidik Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

Petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi pedoman bagi penyidik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ekspose dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, pada Selasa (26/1) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berupaya memperbaiki berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).

Petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi pedoman bagi penyidik untuk melangkah dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

"Ada masukan luar biasa dari pihak JPU dan masukan itu harus kami lakukan. Minggu-minggu ini kami lakukan. Itu saja masukannya," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (26/1).

Dalam waktu dekat pihaknya berupaya memenuhi petunjuk seperti yang disampaikan pihak JPU. Ada beberapa hal yang perlu ditambah. Salah satunya, yaitu meminta keterangan sejumlah saksi ahli.

"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi kami 2-3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," kata dia.

Mudah-mudahan penyidik dapat memenuhi petunjuk dari pihak JPU. Sehingga dalam waktu dekat kasus tewasnya Mirna dapat terungkap. "Nanti, kami menunggu hasilnya setelah itu," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved