Tewas Usai Ngopi
Sebelum Ekspos Kasus Mirna, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas
Bagusnya ada SPDP-nya baru diekspos
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya yang hendak melakukan pemaparan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (26/1/2016) besok.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyatakan sebaiknya Kepolisian melengkapi berkas perkara terlebih dahulu, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Bagusnya ada SPDP-nya baru diekspos (dijelaskan)," kata Sudung Situmorang di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Sudung menyebutkan seharusnya penjelasan kepada pihaknya dari Kepolisian berlangsung sejak awal proses penyidikan.
"Supaya kronologinya jaksa lebih cepat tahu," kata Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dilakukan setelah keluar hasil dari Pusat Laboratorium Forensik Polri dan ekspos kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krisna Murti, menurutnya perlu ada perundingan dalam penersangkaan dalam perkara ini.
"Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka pada kasus yang agak pelik ini," kata Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Pada kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Jessica Kumala, teman Mirna, juga telah diperiksa beberapa kali.
Wayan Mirna Salihin (27) tewas setelah minum kopi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pada Rabu (6/1/2016).
Belakangan diketahui Mirna tewas karena ada zat beracun sianida dalam kopinya.