Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Suami Andi Soraya Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan Barang

Mantan suami Andy Soraya, Rudi Sutopo, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dua unit CDJ Pioneer dan satu unit DJM Mixer.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
ist
Foto kenangan Andi Soraya menikah dengan Rudi Sutopo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Andy Soraya, Rudi Sutopo, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dua unit CDJ Pioneer dan satu unit DJM Mixer.

Adalah Jack Boyd Lapian (38), salah satu pemegang saham PT Indonusa Mandiri Pratama yang melaporkan Rudi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2016).

Menurut Jack, Rudi melalui saudaranya yang juga terlapor, Viktor, meminjam alat-alat tersebut untuk kepentingan acara.

"Rudi melalui Viktor mengabari anak buah saya bernama Glen meminjam dua alat itu. Pada awal alasannya untuk keperluan acara akhirnya saya meminjamkan alat," cerita Jack kepada wartawan.

Setelah berlangsung satu tahun tepatnya pada November 2015, Jack mau meminta kembali peralatan yang dipinjam Rudi dan Viktor, namun mereka tak mengembalikannya karena sebagai ganti rugi saham milik Rudi di sebuah klub di bilangan Kemang, Jakarta Selatan yang asetnya dimiliki PT Indonusa Mandiri Pratama.

"Belum lama ini, saya minta alat itu kembali untuk kebutuhan anak. Namun Rudy dan Victor saling lempar saat ditagih. Saya sudah komunikasi, tetapi dia tak ada itikad baik mengembalikan," kata dia.

Bukan kali ini Jack memiliki masalah dengan Rudi dan sebelumnya sudah pernah melaporkan Rudi atas dugaan penipuan pada 4 Desember 2015 dan hingga kini proses hukumnya masih berlangsung.

Jack dan para pemegang saham lainnya telah dirugikan secara material oleh Rudi, setelah membuat B1 Club di Kemang, Jakarta Selatan yang beroperasi pada 31 Mei 2013.

"Dirugikan secara material dalam membuat B1 Club di Kemang. Otomatis itu alat perusahaan bukan milik dia, harapan saya minta keadilan," tambah dia.

Terlapor Rudi dan Viktor dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan laporan sebelumnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

PT Indonusa Mandiri Pratama sudah sepakat dengan Rudi untuk mengembangkan sebuah klub di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Sesuai perjanjian pihak Rudi akan mengembangkan lantai dua dan tiga klub itu untuk fasilitas spa dan karaoke.

Tapi, seiring berjalan waktu pihak Rudi enggan memenuhi perjanjian dengan PT Indonusa Mandiri Pratama untuk memperluas usaha kafe tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved