Rumah Diana Disegel, Ahok: Harus Langsung Lapor Polisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa berbuat banyak terkait rumah warga yang disegel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa berbuat banyak terkait rumah warga yang disegel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nama warga yang rumahnya disegel itu, Diana. Penguncian sepihak oleh PT Asuransi Jiwasraya secara langsung merenggut kebebasan Diana sekeluarga, khususnya Abigail (5), siswi TK Hati Suci dan Rout (5) siswi kelas I SD Hati Suci.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede untuk memediasi masalah tersebut.
Dia juga menyarankan Diana untuk melaporkan penyegelan ke pihak kepolisian. Karena PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Itu mestinya gugat. Harus langsung lapor polisi kalau sudah seperti itu (disegel)," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Pemprov DKI, ujar Ahok, tidak bisa melindungi keluarga Diana. Pasalnya, bukan kewenangan Pemprov DKI untuk menyelesaikan sengketa lahan, "Kita enggak bisa lindungi, kalau dia salah gimana?" pungkasnya.
Sebelumnya, Diana mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada Ahok. Dia meminta bantuan agar keluarganya bisa beraktivitas secara normal.
"Pak Ahok yang terkasih,
Saya Diana, warga Jakarta Pusat, Jl. Taman Kebon Sirih 3 no.9, RT.009 RW 010, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
Kami sudah terkurung 3 hari di dalam rumah, tidak bisa beraktifitas normal, TOLONG kami Pak AHOk."