Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Tangkap 39 Pelaku Pencuri Kabel Optik

Sebanyak 39 pelaku pencurian kabel jaringan fiber optik (FO) milik perusahaan telekomunikasi Telkom ditangkap aparat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dengan barang bukti penipuan uang upin-ipin dengan nilai miliaran rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 39 pelaku pencurian kabel jaringan fiber optik (FO) milik perusahaan telekomunikasi Telkom ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan para pelaku merupakan pekerja galian kabel yang biasa mengerjakan proyek di wilayah Cikini, Bintaro dan Pekayon.

Mereka dipercaya perusahaan membawa kabel-kabel di dalam tanah yang rusak. Kabel itu rencananya dibawa ke gudang resmi milik Telkom Cilincing untuk diperbaiki di sana.

"Pelaku membawa kabur dengan cara menyimpan di atas kap truk dan di balik jok," tutur Krishna kepada wartawan, Jumat (8/1/2016).

Pengungkapan kasus berawal saat perusahaan konstruksi PT Banyu Biru mendapat orderan dari PT Telekom Indonesia untuk mengangkat kabel optic rusak.

Kabel optic masih tertanam di sejumlah tempat seperti Bintaro, Cikini dan Pekayon. Kemudian ditugaskan sebanyak 39 kuli untuk mengangkat kabel optic itu.

"Setelah kami menerima laporan kabel itu dipotong dan dibawa kabur, kami menyelidiki dan menangkap pelaku yang lokasi tak jauh dari gedung Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menyita 6 kapak alat potong , 5 gergaji besi, 11 truck berukuran besar dan beberapa kabel yang sudah dipotong-potong.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved