Minggu, 5 Oktober 2025

Tahun Baru 2016

Terompet Berbahan Alquran Juga Ditemukan di Bekasi

Diduga puluhan terompet yang disita Polresta Bekasi ini dikirim dari produsen yang ada di Kendal

Wartakota/Fitriyandi Al Fajri
Petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi sedang mengamankan barang bukti berupa terompet bertuliskan Al-Quran dari rumah kontrakan Suherman, di Kampung Cibuntu RT 02/01, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/12/2015) pagi. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 39 terompet. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Heboh! Peredaran terompet bertuliskan sampul Alquran bukan hanya terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tapi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga puluhan terompet yang disita Polresta Bekasi ini dikirim dari produsen yang ada di Kendal.

Abdul Manaf (40), penjual terompet asal Kampung Telar RT 02/02 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupten Bekasi harus berurusan dengan polisi.

Sebab dia menjual terompet yang bertuliskan sampul Alquran ke masyarakat.

Abdul berdalih, tidak mengetahui bahwa terompet yang dijualnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2016 menyalahi aturan.

"Saya nggak tahu, sumpah demi Tuhan. Saya baru pertama kali jualan terompet," kata Abdul kepada petugas, Selasa (29/12/2015).

Dari tangan Abdul, polisi menyita barang bukti berupa 18 terompet bertulisan bahasa Arab dan 21 terompet biasa.

Kepada petugas, Abdul mengaku terompet itu dia peroleh dari seorang distributor bernama Suherman, warga Kampung Cibuntu RT 02/01 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

"Kalau saya tahu ini menyalahi aturan, saya nggak akan jualan terompet ini," kata Abdul.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat petugas Polresta Bekasi melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Pasar Pamor Jalan Raya Bosih Kampung Selang Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/12/2015) pagi.

Saat itu petugas menemukan dua terompet berisi tulisan Alquran di dagangan milik Abdul.

Petugas kemudian menelusurinya dan mendapatkan terompet tersebut dari seorang distributor bernama Suherman. Dari rumah kontrakan Suherman, polisi juga menyita sebanyak 39 terompet.

"Saya sudah menjual terompet dengan bahan serupa sejak tahun lalu. Saya juga nggak tahu, terompet yang dijual bertulisan Alquran," kata Suherman.

Oleh polisi, keduanya digiring ke Polsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih enggan mengungkapkan soal penangkapan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kombes Pol Mohamad Awal Chairudin membenarkan hal itu.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan terompet tersebut.

"Masih kami dalami, kalau ada perkembangannya nanti saya sampaikan," kata Awal. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved