Selasa, 7 Oktober 2025

Puluhan Ribu Sopir Angkutan Umum Tak Miliki SIM A Umum

Dari 131.573 pelanggaran itu, sebanyak 86.809 pengemudinya tak memiliki SIM A Umum.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat kendaraan saat razia angkutan umum gabungan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Razia angkutan umum tersebut terkait peristiwa tertabraknya Metro mini oleh Kereta Comuterline di jalur Angke yang memakan korban 18 jiwa. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengemudi angkutan umum di Jakarta ternyata banyak yang tak memiliki SIM A Umum.

Banyak yang hanya memiliki SIM A Biasa atau untuk mengemudi kendaraan pribadi. Artinya, bagi pengemudi angkutan umum, itu sama seperti tak punya SIM.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, sepanjang Januari - November 2015, tercatat ada 131.573 pelanggaran dari angkutan umum.

Dari 131.573 pelanggaran itu, sebanyak 86.809 pengemudinya tak memiliki SIM A Umum.

"Mereka suka meremehkan. Padahal itu penting sebagai bukti kompetensi," kata Budiyanto kepada Wartakotalive.com, Selasa (15/12/2015). (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved