Puluhan Ribu Sopir Angkutan Umum Tak Miliki SIM A Umum
Dari 131.573 pelanggaran itu, sebanyak 86.809 pengemudinya tak memiliki SIM A Umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengemudi angkutan umum di Jakarta ternyata banyak yang tak memiliki SIM A Umum.
Banyak yang hanya memiliki SIM A Biasa atau untuk mengemudi kendaraan pribadi. Artinya, bagi pengemudi angkutan umum, itu sama seperti tak punya SIM.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, sepanjang Januari - November 2015, tercatat ada 131.573 pelanggaran dari angkutan umum.
Dari 131.573 pelanggaran itu, sebanyak 86.809 pengemudinya tak memiliki SIM A Umum.
"Mereka suka meremehkan. Padahal itu penting sebagai bukti kompetensi," kata Budiyanto kepada Wartakotalive.com, Selasa (15/12/2015). (Theo Yonathan Simon Laturiuw)