Senin, 29 September 2025

Hingga Akhir Desember Samsat DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mulai hari ini, Senin (16/11/2015), hingga 31 Desember menghapus sanksi administratif

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Alberto Ali (baju hijau) saat memberikan keterangan terkait penghapusan sanksi pajak di Kantor Samsat DKI Jakarta, Senin (16/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mulai hari ini, Senin (16/11/2015), hingga 31 Desember menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administratif tersebut, menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Alberto Ali hanya menghapus denda keterlambatan, tapi tidak menghapus biaya pajak pokok.

"Pajak pokok tetap, besaran denda dua persen per bulan. Kalau misal mobil pajaknya Rp dua juta, denda perbulannya 400.000, itu yang kita hapuskan," kata Alberto Ali di Kantor Samsat DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).

Alberto menyebutkan bentuk insentif ini berikan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak di tengah perlambatan ekonomi.

"Masalah ekonomi nasional dan dunia yang melemah juga menjadi faktor kita membuat intensif penghapusan denda," kata Alberto.

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bermasalah dalam keterlambatan pembayaran pajak agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan