Berkas Perkara Pemalsu Tanda Tangan Mandra Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, sekitar tiga minggu lalu. Diharapkan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, dengan tersangkanya Andi Diyansyah (AD).
Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menuturkan berkas tersebut sudah tahap satu, dan dikirim tiga minggu lalu ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, sekitar tiga minggu lalu. Diharapkan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap," kata Rudi, Jumat (30/10/2015) di Mabes Polri.
Ketika ditanya soal otak dibalik pemalsuan tanda tangan itu, Rudi menjawab hal itu masih pendalaman.
Pasalnya Andi Diyansyah mengaku dia sendirilah yang melakukan pemalsuan itu tanpa ada bantuan dari siapapun.
"Sementara ini memang tersangkanya tunggal, tapi tidak menutup kemungkinan juga nanti berkembang ke tersangka lainnya," kata Rudi.
Atas perbuatannya kini Andi ditahan di Bareskrim, dan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.