Senin, 29 September 2025

Pembunuhan

Lewat Pengeras, Kapolres Kalideres Bubarkan Massa yang Kerumuni Rumah Tersangka Agus

Kapolres Kalideres lewat pengeras suara menyerukan massa untuk tidak lagi kerumuni rumah tersangka pembunuh PNF.

Penulis: Valdy Arief
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ratusan warga memadati tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Agus Dermawan, tersangka kasus narkoba dan pencabulan di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). Sejak Minggu malam, 4 Oktober, polisi menahan Agus. Sebelum dibui, Agus tinggal di sebuah bedeng tak jauh dari rumah PNF. Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap T, 15, salah satu bocah di lingkungan tempat tinggal PNF. Agus terancam pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kalideres, Kompol Darmawan Karo Sekali, meminta warga yang berkumpul di sekitar tempat tinggal Agus Darmawan alias Agus Pe'a, tersangka kasus pembunuhan gadis sembilan tahun, di komplek Citra 1, Kalideres, Jakarta Barat untuk kembali ke rumah masing-masing.

Seruan tersebut disampaikan Kompol Darmawan melalui pengeras suara dari mobil patroli Kepolisian yang dia kemudikan.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian, saya Kapolres Kalideres menghimbau agar bapak dan ibu, kembali ke rumah karena tidak ada lagi kegiatan dari Kepolisian pada malam hari ini," kata Kompol Darmawan di komplek Citra 1, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2015).

Sejumlah warga sekitar Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat mulai berdatangan datang ke komplek Citra 1 sejak siang hari ini.

Mereka datang untuk menyaksikan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang dilakukan Agus.

Sebelumnya, Sejumlah anggota Brimob dari Polda Metro Jaya datang ke lokasi pembunuhan gadis berumur sembilan tahun yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Kehadiran sejumlah anggota Kepolisian tersebut, bertujuan untuk mengamankan kehadiran Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang akan meninjau jalannya rekonstruksi kejadian.

Pada Sabtu siang (10/10), Polda Metro Jaya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan PNF (9) alias Eneng.

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya, Jumat (9/10), Kepolisian melakukan pengumpulan alat bukti di tempat tinggal Agus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan