Minati Atmanegara Minta Status Tersangkanya Digelar Perkara Khusus di Bareskrim
Minati meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang atas laporan dari instruktur senam Roy Tobing di Polda Metro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minati Atmanegara Senin (21/9/2015) siang menyambangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan adik kandungnya, Cintami.
Dalam kesempatan itu, Minati meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang atas laporan dari instruktur senam Roy Tobing di Polda Metro hingga Minati menjadi tersangka plagiat.
"Saya tadi sudah ke Polda Metro, sekarang saya ke Bareskrim minta agar status tersangka Minati digelar perkara khusus," tegas Razman di Bareskrim.
Razman menambahkan pihaknya menduga ada penyidik di Polda Metro yang tidak netral. Dan penyidik itu sudah dipindah serta dilaporkan ke Propam.
Sebelumnya, Minati Atmanegara kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka itu diperoleh Minati karena laporan yang dibuat oleh instruktur senam, Roy Tobing.
"Surat penetapan status tersangka tentu mengagetkan saya, karena saya sudah serahkan barang bukti yang meringankan saya," kata Minati saat dijumpai di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Ketika mendatangi kantor polisi, Minati tidak hanya membeberkan barang bukti yang dapat menguatkan posisinya. Minati juga menjelaskan kalau ia sama sekali tidak mencatut gerakan senam milik Roy, seperti yang sudah dituduhkannya.
"Saya menggunakan gerakan dari The Art of Body Language. Tentu sebagi warga negara yang baik, saya datang menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," jelas Minati.
Bahkan, kata Minati, ia memiliki surat dari Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang menyatakan bahwa gerakan senam milik Roy, sangat berbeda dengan gerakan senam milik Minati. Namun sayangnya, Roy sudah kadung melaporkan Minati dan polisi sudah menjadikannya sebagai tersangka.
"Padahal, saya punya surat dari HAKI bahwa senam saya dengan Roy berbeda. Saya ingin tahu apa yang diinginkan pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HAKI. Eh, malah kemudian saya dilaporkan bulan November sama Roy," ujar Minati.