Dipecat! Pejabat Penyunat Gaji Penyapu Jalan
Pemecatan bukan hanya kepada pengawas melainkan kepada kepala seksi apabila terbukti melakukan pemotongan gaji para PHL.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara (Jakut) Bondan Dyah Ekowati mengecam tindakan petugas pengawas yang diduga menyunat gaji para pekerja harian lepas(PHL) di kawasan Tanjung Priok, Jakut. Tak hanya itu, Bondan mengaku telah memecat pengawas tersebut.
"Kita sudah selidiki oknum pengawas berinisial Mu, selaku pengawas di area Sunter C, Kecamatan Tanjung Priok. Terhitung hari ini, dia (Mu) sudah kita pecat," kata Bondan, Selasa (1/9/2015) malam.
Bondan menyatakan, ke depan, pemecatan bukan hanya kepada pengawas melainkan kepada kepala seksi apabila terbukti melakukan pemotongan gaji para PHL.
Menurut Bondan, jika mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti terlibat kerja sama dalam memanipulasi absen atau pelanggaran lainnya, akan langsung ditindak dan diberikan sanksi tegas.
Sebelumnya, petugas pengawas PHL di Sudinsih Jakut, Mu, diduga melakukan pemotongan gaji para PHL sebesar Rp 100.000. Selain potongan gaji, Mu sempat meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari para PHL seberar Rp 300.000. Padahal, seperti diketahui, THR tersebut merupakan kado dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama "Ahok".
Untuk diketahui, para PHL tersebut digaji pihak Pemda sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Sehingga, pemotongan dari oknum pengawas tersebut kian menyulitkan perekonomian para PHL yang hidup pas-pasan.
Petugas pengawas yang terlibat mengaku menyetorkan uang potongan itu ke pihak kecamatan. Untuk itu, para PHL berharap agar Ahok segera menyelesaikan persoalan tersebut.