Artis Terjerat Narkoba
Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) itu memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba pemain sinetron Rio Reifan memasuki tahap putusan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) itu memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Rio yang mengenakan rompi merah tahanan dan kemeja putih itu, telah menunggu lama untuk mendapatkan giliran. Akhirnya dia mendapatkan keputusan di Ruang Sidang Utama.
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, disela sidang putusan.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim. Padahal, Ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.
"Ngga banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sembari berjalan memasuki ruang tahanan di PN Jaksel.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB. Polisi ikut mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Rio dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).