Angkot di Bogor Wajib Dikelola Badan Hukum
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memberi waktu sepekan bagi pengusaha angkutan kota
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memberi waktu sepekan bagi pengusaha angkutan kota (angkot) untuk merubah usahanya menjadi berbadan hukum.
Jika statusnya masih perorangan, Pemerintah Kota Bogor tidak segan mencabut izin trayek.
Hal itu dikatakan Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo, Kamis (6/8/2015). "Setelah 14 Agustus nanti, semua angkot harus berbadan hukum," katanya.
Achsin mengatakan, jumlah angkot yang beroperasi di Kota Bogor sebanyak 3.412 unit.
Dari jumlah sebanyak itu, baru 1.085 unit yang sudah berbadan hukum. Sisanya 2.327 angkot belum berbadan hukum.
"Angkot yang sudah terdaftar berbadan hukum, diantaranya bergabung dalam sembilan koperasi dan empat perseroan terbatas," ujarnya.
Peraturan yang mengharuskan pengusaha angkot berbadan hukum, mulai dari koperasi, CV, atau PT dimaksudkan untuk mempermudah penataan, pengawasan angkutan umum itu ke depannya.
"Program ini juga dalam rangka melakukan rerouting angkot. Kalau masih perseorangan, sulit mewujudkan rencana itu. Makanya diharuskan berbadan hukum, sehingga lebih mudah dalam pengaturannya," kata Achsin.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyiapkan program rerouting angkot dan perubahan trayek.
Rerouting dilakukan dalam rangka menyiapkan angkutan massal, salah satunya dengan mengoptimalkan bus Transpakuan.
"Dengan rerouting angkot ini, akan dilakukan penggabungan trayek dan menghilangkan trayek angkot yang searah dengan angkot lainnya," katanya beberapa waktu lalu. (Soewidia Henaldi)