Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Dinas Dilarang Ambil Cuti Tahunan Tambahan

Pemerintah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2015

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat pulang kerja di Balaikota, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2015 jatuh pada Kamis (16/7/2015), Senin (20/7/2015), dan Selasa (21/7/2015).

Khusus untuk Kepala Dinas DKI Jakarta diambil kebijakan tidak boleh mengambil cuti tahunan beberapa hari sebelum dan setelah cuti bersama.

"Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak boleh cuti tambahan, karena harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika, di Balai Kota, Senin (13/7/2015).

Begitu juga dengan anak buahnya yang dibatasi pengambilan cuti tahunannya usai cuti bersama berakhir. Hanya lima persen PNS dari total PNS di sebuah SKPD yang boleh mengambil cuti tahunan beriringan dengan cuti bersama lebaran.

"Kalau pegawai, dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD," ucapnya.

Dicontohkan Agus, bila sebuah SKPD memiliki PNS 100 orang maka lima persen dari jumlah tersebut adalah lima orang. Untuk penentuannya dikatakan Agus tergantung siapa yang paling cepat mengajukan cuti.

"Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved