Sambil Menunggu Sahur, Lima Pria Ini Bermain Judi
“Tersangka mengaku sering melakukan perjudian di tempat tertutup. Mereka menunggu waktu sahur sambil berjudi,” ujar Deddy.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak lima orang penjudi kartu remi diamankan di sebuah toko las di Jalan Haji Sueb RT/RW 010/03, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 Juni lalu.
Lima tersangka berinisial M (52), S (48), J (36), A (36), dan Y (32) mengaku bermain judi pada malam hari sambil menunggu waktu sahur. Kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat sehingga polisi melakukan tindakan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnadi mengatakan penangkapan pelaku terjadi saat anggota sedang melakukan operasi di sekitar Jalan Petukangan Selatan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka mengaku sering melakukan perjudian di tempat tertutup. Mereka menunggu waktu sahur sambil berjudi,” ujar Deddy di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Para pelaku sebagian besar pria paruh baya. Mereka merupakan pekerja lepas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua handphone, kartu remi dan uang sekitar Rp 100.000.
Para pelaku kini harus merasakan jeruji besi Mapolsek Pesanggrahan. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.