Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Online

Gratifikasi Seks, Cara Menjerat Pejabat Pemakai Jasa PSK

Aparat kepolisian berupaya mencari format hukum untuk menjerat para pelanggan yang memakai jasa pekerja seks komersial

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berupaya mencari format hukum untuk menjerat para pelanggan yang memakai jasa pekerja seks komersial (PSK).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, mengatakan para pelanggan yang diduga berasal dari kalangan pejabat tersebut akan dijerat sangkaan gratifikasi seks.

"Dalam kasus prostitusi artis, baru mucikari (RA,-red) yang dikenakan pasal. Sementara, para penikmat belum. Kami mencari format. Kami upayakan apa format dimasukkan gratifikasi seks," ujar Irjen Anton Charliyan ditemui di Rumah Aman, Cibubur, Sabtu (16/5/2015).

Dugaan adanya gratifikasi seks menguat, kata Anton Charliyan, setelah beberapa pejabat di sejumlah media mengungkapkan seandainya mereka memakai jasa PSK, maka mereka tidak mengeluarkan uang sendiri hanya untuk membayar PSK sebesar tarif Rp 80 juta.

"Pejabat sudah mengatakan kalau Rp 80 juta mereka tidak bayar sendiri. Yang bayari dalam rangka apa," tambah Anton Charliyan.

Dalam mengungkap adanya dugaan gratifikasi seks tersebut, Anton Charliyan mengaku akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Beberapa perkara suap yang ditangani penegak hukum terungkap di dalamnya ada pemberian hadiah (gratifikasi) layanan seks.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved