Senin, 29 September 2025

Prostitusi Online

Pakar: Pelacur Bertipe Pebisnis Layak Dihukum

Menurut Raza, kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barang bukti berupa telepon genggam dan pakaian dalam ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polisi menangkap tersangka berinisial RA sebagai mucikari dan saksi AA yang diduga PSK via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pakar: Prostitusi Artis AA Buktikan Lokalisasi Pelacuran Bukan Solusi

Tribunnews.com, Depok - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan terungkapnya prostitusi online yang melibatkan artis AA dengan bayaran Rp 80 juta, membuktikan bahwa lokalisasi dan sertifikasi pelacur tidak tepat.

Menurut Raza, kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking, atau mereka melakukan dengan terpaksa, serta tak mampu keluar dari jerat walau sadar akan kekeliruan.

"Ini bukti kalau banyak pelacur, sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Sedangkan pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2015).

Menurutnya di banyak negara, mucikari dan konsumennya yang dipidana terlepas apapun tipe pelacurnya. "Sementara pelacurnya tidak, apalagi bagi pelacur yang bertipe bukan pebisnis," kata Reza.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan