Selasa, 7 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta, Keputusan Gubernur Sejalan dengan Peraturan Presiden

Solefide Sihite mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 yang digugat oleh pihak JMN tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Reklamasi pantai utara Jawa terlihat dari pantauan udara di kawasan pantai Maron, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2014). Reklamasi pantai sepanjang 300 meter dari bibir pantai yang rencana akan digunakan sebagai kawasan industri dan properti ini memicu terjadinya abrasi dan menimbun tumbuhan mangrove yang ada di tepi pantai tersebut. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Hukum DKI Jakarta Solefide Sihite mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 yang digugat oleh pihak Jakarta Monitoring Network (JMN) tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden 122/2012.

Sihite merujuk pada pasal 32 yang menyebutkan, bahwa permohonan izin reklamasi sebelum Peraturan Presiden itu terbit, mengikuti aturan lama.

"PT Muara Wisesa mengajukan permohonan izin reklamasi jauh sebelum peraturan presiden itu terbit," kata Solefide Sihite kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).

Dalam Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, disebutkan bahwa permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Ketentuan penutup Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 pun tidak menyebut pencabutan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Sehingga kewenangan memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta masih di tangan Gubernur DKI.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan, untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta, Pemprov DKI memberikan izin melalui beberapa tahapan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang.

"Untuk itu, pemprov sudah menyiapkan izin yang berjenjang, untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilaksanakan betul oleh developer," kata Handayani.

Menurutnya, tahap pertama izin prinsip reklamasi, setelah itu diberikan dan sudah dipenuhi semua persyaratannya, tahap kedua, dibuatkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Ketiga, setelah lahan reklamasi jadi, baru developer mengajukan izin pemanfaatan reklamasi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved