Senin, 6 Oktober 2025

Penyanyi Dangdut Annisa Bahar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Penyanyi dangdut, Annisa Bahar didampingi kuasa hukum Arifin Harahap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Annisa Bahar di Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi dangdut, Annisa Bahar didampingi kuasa hukum Arifin Harahap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015) siang.

Arifin Harahap mengatakan pemanggilan Annisa Bahar sebagai pelapor untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Astriana alias Cici dan Sandi M.I. Tumiwa.

Menurut Arifin, penyidik meminta keterangan kepada Annisa untuk melengkapi BAP. Sebab, kata dia, sebelumnya sudah dua kali penyidik mengirim berkas ke Kejaksaan, namun dikembalikan.

“Klien kami dipanggil penyidik dalam rangka laporan terdahulu. Hari ini, klien ditanya tiga pertanyaan. Sejauh mana peran Sandi dalam pengelolaan CSM pada masa lalu,” tutur Arifin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).

Setelah berkas lengkap, Arifin berharap, berkas tersebut segera dikirim ke Kejaksaan. Kemudian, oleh kejaksaan berkas dinyatakan telah lengkap atau P21.

“Ini penantian cukup panjang oleh klien kami. Pada hari ini, kami yakin perkara ini akan sampai ke pengadilan. Kami bisa memenuhi petunjuk dari kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Annisa Bahar melaporkan Astriana alias Cici dan Sandi M.I. Tumiwa, mantan suami dari Tessa Kaunang itu pada tahun 2012. Laporan itu tercantum di LP/2394/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Juli 2012.

Diduga dua terlapor ini telah melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) dan penggelapan (pasal 374 KUHP). Annisa Bahar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar atas investasi yang ditanamkan di PT CSM Bintang, di mana Sandy Tumiwa sebagai salah satu komisaris.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved