Selasa, 7 Oktober 2025

Dua Terdakwa FPI Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Ahmad Sabran
Habib Novel saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Petinggi Front Pembela Islam ini menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buron polisi karena dianggap melarikan diri setelah kerusuhan demo FPI yang ricuh di depan Balai Kota Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang terdakwa aksi unjuk rasa terkait penolakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berakhir rusuh pada 3 Oktober 2014.

Dalam sidang tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Habib Shah Anggawi dan Habib Novel Bamukmin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua orang tersebut didakwa dengan beberapa pasal.

Diantaranya, Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Penghasutan. Selain itu keduanya, juga didakwa Pasal 214 KHUP tentang perlawanan terhadap petugas.

Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Baik Shahabudin maupun Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut dan dianggap sebagai dalang kerusuhan.

"Iya 6 tahun penjara," kata Jaksa Norman.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa FPI dilakukan terkait penolakan ormas ini terhadap pelantikan Ahok. Saat kerusuhan itu, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan serta merusak fasilitas umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved