Selasa, 7 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Foto Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri Blusukan di Penyaluran Pembantu Rumah Tangga

Lagi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri blusukan ke tempat-tempat penyaluran pembantu rumah tangga. Lompat pagar lagi nggak ya?

Warta Kota/ Budi Malau
Menaker Hanif Dhakiri saat tiba-tiba mendatangi tempat penyaluran Pembantu Rumah Tangga, Bugito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menjamin kesejahteraan sepenuhnya bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri menjelaskan dalam Permen yang telah ia tanda tangani, bahwa semua PRT tidak akan dipungut biaya oleh para penyalur pekerja. Jika sampai ketahuan melanggar, izin penyalur pekerja akan dicabut.

"Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT," ujar Hanif di tempat penyalur PRT, Bugito, Minggu (18/1/2015).

Hanif memaparkan PRT berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. "Jadi harus ada kesepakatan gaji, tunjangan hari raya, libur, dan cuti," ujar Hanif.

Hanif memaparkan bahwa dengan adanya Permen 02 tahun 2015, mengenai perlindungan PRT,adalah bentuk konkret untuk melindungi para pekerja Indonesia. Dalam hal ini baik PRT maupun TKI yang di luar negeri.

"Ini sengaja saya melakukan peninjauan, tujuannya kita ingin tahu bagaimana prosedur yang dilakukan," ungkap Hanif.
"Kita melibatkan peran RT dan lingkungan untuk ikut serta mengawasi," kata Hanif.

Jika ketahuan melanggar, dalam hal ini penyalur PRT akan dicabut izin usahanya. "Kalau ketahuan ya kita cabut, kalau ada bentuk pidana, akan kita beri sanksi pidana," jelas Hanif. (Fajar Pratama)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved