Jumat, 3 Oktober 2025

Dishub DKI Perluas Penerapan Parkir Meter di Empat Wilayah

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan parkir meter di empat wilayah kota.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas parkir melakukan transaksi di mesin meter di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (29/10). Mesin parkir meter yang sekarang menggunakan coin nantinya bisa menggunakan kartu prabayar keluaran sejumlah bank terkemuka. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan parkir meter di empat wilayah kota. Hal tersebut sebagai dampak keberhasilan penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat di mana pendapatan Pemprov DKI setiap harinya lebih besar dari awal hanya Rp 500 ribu menjadi sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Sunardi Sinaga‎ menjelaskan tempat yang akan diberlakukan parkir meter diantaranya Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Jalan Falatehan Jakarta Selatan, Jalan Pintu Kecil Jakarta Barat, Toko Tiga Jakarta Barat, Jembatan Lima Jakarta Barat, dan Jalan Balai Pustaka Jakarta Timur.

"Di empat wilayah kota ujicoba parkir meter itu kita sekaligus terapkan elektronik payment," kata Sunardi di Balai Kota, Senin (5/1/2015).

‎Selain itu dukungan untuk penerapan parkir meter pun bisa dijalankan seiring dengan proses penandatangan kerjasama antara pihaknya dengan keenam bank tinggal menunggu waktu.

"‎Tadinya kami pikir pemasangan sistem elektronik payment (e-money) mudah, rupanya butuh proses. Sekarang kita tinggal rapat terakhir saja sekaligus penandatangan kerjasama. Akhir bulan ini sudah bisa diterapkan," ungkapnya.

Ke depan 400 titik parkir on the street di seluruh wilayah Jakarta akan dipasang mesin parkir meter. Penerapan sistem parkir meter di 400 titik itu diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Sunardi yakin dengan dipasangnya parkir meter di 400 titik parkir On The Street, pendapatan daerah dari sektor parkir dapat meningkat hingga Rp400 miliar pertahun dari yang sebelumnya Rp 26 miliar.

‎"Parkir meter tidak memakai APBD. Perusahaan yang berinvestasi di situ akan dapat bagian 70 persen, sementara Dinas Pajak DKI dapat Rp30 persen. Kalau pertahun Rp400 miliar, Dinas Pajak akan dapat Rp150 miliar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved