Senin, 29 September 2025

Samsat DKI Libur Natal Dua Hari

Sesuai dengan surat edaran Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang berisi tanggal 25 dan 26 Desember 2014 pelayanan di Samsat libur.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga tengah mengurus perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2014). Pasca sidak Menpan RB Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Pusat melakukan sejumlah perbaikan pelayanan. Salah satunya tetap membuka loket saat jam istirahat. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHANUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 25 dan 26 Desember 2014, pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta ditutup karena libur Natal dan cuti bersama.

Kasi STNK Samsat Jaksel Kompol Ojo Ruslani mengatakan pelayanan akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2014.

Ojo mengatakan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang berisi tanggal 25 dan 26 Desember 2014 pelayanan di Samsat libur.

"Diharapkan wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 25 dan 26 Desember, membayar kewajibannya sebelum tanggal tersebut," kata Ojo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2014).

Kemudian saat disinggung soal libur tahun baru, Ojo mengaku pihaknya belum mendapat surat edaran dari DPP DKI Jakarta.

"Pastinya tanggal 31 Desember 2014, pelayanan dibuka setengah hari. Buka dari jam 08.00-12.00 WIB," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan