Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi: Kasus Nenek Fatimah Harus Menunggu Perdata

Hal tersebut, kata Sutarmo, karena Fatimah tengah menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.COM//ANDRI DONNAL PUTERA
Fatimah (90), ibu dari delapan anak ini digugat oleh anaknya sendiri, Nurhana, dengan tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin. Fatimah juga dituntut membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Rabu (8/10/2014) membenarkan pihaknya sudah memeriksa nenek Fatimah (90) terkait pelaporan dugaan kasus penggelapan sertifikat dan memasuki properti tanpa izin.

"Kasus pidananya sudah kami tangani. Berikutnya kami akan kumpulkan barang-barang bukti terkait tuduhan kepada terlapor, mulai dari sertifikat yang dipalsukan, sampai kemungkinan kerugian yang diderita," kata Sutarmo.

Namun, kata Sutarmo, saat pihaknya hanya bisa melakukan sebatas penyelidikan dasar. "Kami belum bisa meningkatkan status terlapor maupun memproses pidana ini lebih lanjut," kata Sutarmo.

Hal tersebut, kata Sutarmo, karena Fatimah tengah menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. "Berdasarkan peraturan MA, kalau ada orang yang dipidanakan dan tengah menjalani kasus perdata, maka kasus perdatanya harus selesai dulu," kata Sutarmo.

Jika kasus perdata sudah selesai, lanjut Sutarmo, barulah polisi bisa melanjutkan kasus pidana ke tingkat penyidikan. "Kami juga belum bisa tentukan pasal apa yang bisa menjerat terlapor," kata Sutarmo. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved