Nenek Fatimah Diperiksa Selama Empat Jam
Fatimah (90), nenek yang dipidanakan ke Polrestro Tangerang oleh anak dan menantunya sendiri syok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fatimah (90), nenek yang dipidanakan ke Polrestro Tangerang oleh anak dan menantunya sendiri hingga Rabu (8/10/2014) masih syok berat atas pelaporan dirinya tersebut.
Seperti yang sudah diberitakan, Fatimah yang sebelumnya juga digugat Rp 1 miliar oleh anak dan menantunya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70), dipanggil oleh Polrestro Tangerang terkait pelaporan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki properti tanpa izin pada Selasa (7/10/2014).
"Diperiksa empat jam. Ibu masuk ruang pemeriksaan jam 12.00, keluar sekitar pukul 16.00. Kasihan banget ibu," kata Amas (40), putri bungsu yang mendampingi Fatimah ke kantor polisi.
Menurut Amas, selain Fatimah, kakaknya yang bernama Rohimah juga turut diperiksa oleh polisi. "Ibu dan kakak diperiksa terkait bukti-bukti serifikat tanah kami. Alhamdullilah berjalan lancar. Tapi kasihan ibu. Nangis terus pas diperiksa," kata Amas. (Banu Adikara)