Minggu, 5 Oktober 2025

Alasan Nurhana dan Nurhakim Pidanakan Nenek Fatimah

Kuasa hukum Nurhana (50) dan Nurhakim (70), Luhut Sinaga, membenarkan pihaknya memang mempidanakan Fatimah (90) dengan beragam tuduhan.

Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS.COM
Nenek Fatimah (90) bersama Rudi (44) cucunya. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum Nurhana (50) dan Nurhakim (70), Luhut Sinaga, membenarkan pihaknya memang mempidanakan Fatimah (90) dengan beragam tuduhan.

"Yang laporan soal penggelapan sertifikat dan memasuki properti orang tanpa izin kami layangkan sudah cukup lama. Hampir setahun lalu. Tapi polisi baru menindaklanjuti sekarang," kata Luhut.

Menurut Luhut, pelaporan Fatimah terkait dua kasus itu terjadi pada tahun 2013. Kala itu, Fatimah melalui salah seorang kerabatnya, Minan menggadaikan sertifikat tanah sengketa tersebut dengan menggunakan nama Nurhakim.

"KTP klien saya dipalsukan. Nama, dan alamat yang tertera saat menggadaikan itu nama Nurhakim, tapi pakai foto si Minan ini," kata Luhut.

Perbuatan Minan, yang merupakan suami Amas (40) putri bungsu Fatimah, akhirnya terendus oleh Nurhana dan Nurhakim. "Makanya kami laporkan," kata Luhut.

Luhut menambahkan, pihaknya dua hari lalu juga melaporkan Fatimah ke Polsektro Cipondoh terkait kasus pengancaman. "Jadi Fatimah dan anak-anaknya sempat mengancam klien saya akan mendatangkan ormas setempat kalau sampai mereka kalah sidang perdata. Kami laporkan juga," ujar Luhut.

Terkait sidang perdata yang digelar pada Selasa pagi, Luhut mengatakan bahwa agenda sidang masih seputar keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Sumber: Warta Kota
Tags
Tangerang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved