Perempuan Bandar Judi Singapura Dijerat Pasal Pencucian Uang
jhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) seorang ibu rumah tangga ditangkap Resmob Polda Metro Jaya karena menyelenggarakan judi togel Singapura
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) seorang ibu rumah tangga ditangkap Resmob Polda Metro Jaya karena menyelenggarakan judi togel Singapura dan tasiauw.
Ibu empat anak itu ditangkap di Jl Pakis Raya Ruko Bojong Indah No 88E Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014) lalu.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan selain menangkap Fransisca, ia juga menangkap tersangka lainnya yakni Chie Kit Jiu alias Jack, yang merupakan karyawan di sana.
"Kami dapat info kalau d irumah pelaku ada kegiatan judi togel. Lalu pada 4 September pukul 13.00 WIB, tim diberangkan ke lokasi," ucap Didik, Rabu (23/9/2014).
Setelah tiba di lokasi, anggota melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku. Dimana fransisca sebagai agennya, sementara Jack bertugas merekap taruhan judi Togel Singapura dan Tasiauw dari pemain.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 bendel rekapan judi Togel Singapore dan judi Tasiauw (besar kecil), 3 unit handphone, 2 buah token key BCA, 1 buah kalkulator, 1 unit laptop.
Lima buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan Bank Permata, 2 buah kartu kredit BCA, 1 ATM BCA, 1 buah kartu kredit Bank Permata dan uang tunai sekitar Rp. 60 juta yang terdapat dalam Rekening BCA atas nama Tjhia Fui Han.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.