Senin, 29 September 2025

Penampungan TKI Ilegal Lakukan Praktik Perdagangan Manusia

Tempat ini sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Banu Adikara
Ratusan calon TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang digerebek oleh BNP2TKI pada Rabu (3/9/2014) siang 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), lokasi penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga kuat melakukan praktik perdagangan manusia atau trafficking.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sebuah tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan digerebek BNP2TKI pada Rabu (3/9/2014) siang.

Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur di lokasi mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat lokasi penampungan ilegal itu melakukan praktik perdagangan manusia.

"Pertama, tempat ini tidak memiliki izin penampungan TKI sama sekali. Tempat ini sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin," kata Gatot.

Menurut Gatot, 302 (sebelumnya 290-red) TKI yang ditampung disana semuanya didatangkan dari beragam perusahaan penyalur TKI. "Mereka semua berasal dari 10 PT penyalur TKI," katanya.

Faktor berikutnya, lanjut Gatot, adalah banyaknya calon TKI yang berasal dari luar pulau Jawa. "Ini jelas mencurigakan. Kenapa harus jauh-jauh kirim calon TKI kemari. Berdasarkan data, 85 persen calon TKI ini berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat," katanya. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan