Selasa, 7 Oktober 2025

Kematian Arfiand

Ahok Keluarkan Siswa Pelaku Bullying

Jika sudah ada tanda-tanda anak tidak berperilaku baik, dan sudah dinasehati tetap nakal, perlu diberitahu ke orang tuanya

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/adhy kelana
DIVONIS 1,5 TAHUN - Sidang putusan terhadap lima terdakwa siswa SMAN 3 Setiabudi anggota Ekskul Pencinta Alam Sabhawana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Mejelis hakim memvonis 1,5 tahun kurungan penjara dan dua tahun masa percobaan. Sidang berakhir ricuh, antara pihak kerabat korban dan para siswa pendukung terdakwa terlibat aksi saling dorong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi dukungan moril kepada keluarga Afriand Caesar Al Irhamy atau Aca (16), korban tewas akibat kekerasan di Ekskul Pencinta Alam SMAN 3 Setiabudi. Menurut Ahok, tidak ada yang menginginkan kejadian bullying di DKI Jakarta.

”Kita juga mau tegas kalau guru-guru nggak mengenali anak-anaknya, maka dia bukan guru. Masa guru nggak tau anak yang nakal atau tidak, jadi kalau ada anak yang nakal kita keluarin aja semua,” ujarnya usai menerima keluarga Aca di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dikatakan Ahok, jika sudah ada tanda-tanda anak tidak berperilaku baik, dan sudah dinasehati tetap nakal, perlu diberitahu ke orang tuanya.

”Jangan tiba-tiba dikeluarkan saja. Sekolah negeri kita kan Cuma sedikit, tapi kapasitasnya banyak. Jadi lebih baik kita kasih ke anak yang mau sekolah dengan baik, daripada anak yang mau jadi jagoan, mungkin dia dikeluarkan bisa jadi petinju bisa jadi preman, malah bisa lebih sukses jadi preman,” ujarnya.

Diana Dewi, orangtua Aca mengatakan, dirinya menilai vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuh anaknya sangat tidak adil. Untuk itu ia pun meminta dukungan moril Ahok agar Bullying di ekstra kulikuler tidak terjadi lagi dimanapun. Ia yang mengajukan banding sangat kecewa dengan vonis hakim yang hanya dengan pidana bersyarat. Sebab hal itu dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan.

Diana bersama sang suami Arif Setiadi, mengadu kepada Basuki, dengan harapan bisa memberikan sanksi tegas kepada siswa yang sering melakukan penganiayaan. Seperti diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa masing-masing 1,5 tahun kurungan dengan masa percobaan 2 tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yakni lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ahmad Sabran) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved