Senin, 29 September 2025

Sindikat Narkotika

Ujang Selundupkan Ganja Bermodalkan Sampah

Ujang Asum (35), harus mempertanggungjawabkan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam penjara dengan iming-iming imbalan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Dwi Rizki
Penyisiran dan penggeledahan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan pada beberapa ruangan kemahasiwaan selama sekira empat jam mulai dari Rabu (13/8/2014) pukul 22.00 WIB hingga Kamis (14/8) pukul 02.00 WIB berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, lima kilogram ganja kering siap eda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ujang Asum (35), harus mempertanggungjawabkan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam penjara dengan iming-iming imbalan. Sopir truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang tersebut mengaku dirinya diajak oleh Hardiansyah alias Kudil (31).

Dirinya dan Kudil saling berkenalan sekitar satu setengah bulan silam. Saat itu dia mengaku memang kerap bertemu dengan Kudil saat mendatangi lapas untuk mengambil sampah di sana.

Adanya akses keluar masuk lapas yang dimiliki Ujang kemudian membuat Kudil tertarik, dan dinilai sebagai peluang untuk mengajak Ujang membantu menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam lapas.

"Dia nawarin buat bawa ganja, katanya nanti dikasih uang," kata Ujang di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ujang menyebutkan, sebelum tertangkap dirinya berhasil dua kali memasukkan ganja ke dalam lapas. Diantaranya saat melakukan pengiriman pertama awal Juni dan kedua pada akhir Juni, Ujang membawa barang haram tersebut seberat 500 gram. Sementara pada pengiriman terakhir sebanyak 2,1 kg.

"Pertama dikasih 200 ribu, yang kedua 300 ribu," katanya.

Dirinya hanya tertunduk malu dan menyesali apa yang telah dia lakukan. Sementara itu Kudil yang merupakan warga binaan lapas Tangerang mengakui jika ganja yang dibawa oleh Ujang akan diedarkan di dalam lapas.

"Sisanya saya konsumsi sendiri," kata Kudi.

Pria yang ditahan atas kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun ini diketahui juga baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan