Kematian Arfiand
Besok Sidang Perdana Kasus Pecinta Alam SMAN 3
Kasus tewasnya anggota ekstra kulikuler SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Arfiand Caesary Al Irhami memasuki tahap persidangan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus tewasnya anggota ekstra kulikuler Sabhawana, Pencinta Alam SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Arfiand Caesary Al Irhami memasuki tahap persidangan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin (11/8/2014) besok pukul 10.00.
Endang, tante korban mengatakan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. "Kami berharap rekan media dapat membantu meliput sidang ini agar masyarakat tau dan agar proses pengadilan bisa jujur dan seadil-adilnya," ujarnya, Minggu (10/8/2014).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya pada sidang perdana ini. Lima orang terdakwa adalah senior korban di Sabhawana. Tersangka DW, TM, AM, KR, dan PO akan disidang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan ini mengakibatkan dua siswa tewas di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Kedua korban mengalami banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban.