Kematian Arfiand
Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Tersangka Kasus SMA 3
Rasa kecewa dan harapan ternyata harus kembali ditelan pahit oleh para orangtua dari lima orang tersangka kasus meninggal dunianya Alfriand
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rasa kecewa dan harapan ternyata harus kembali ditelan pahit oleh para orangtua dari lima orang tersangka kasus meninggal dunianya Alfriand Caesary Al Irhami (16) siswa SMA 3 pasca mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung beberapa waktu lalu.
Lusi (42) ibu kandung dari tersangka D mengungkapkan kalau dirinya kecewa karena belum adanya jawaban pasti mengenai surat permohonan yang dikirimkan oleh para orangtua terkait penundaan penahanan bagi kelima tersangka, yakni D, TM, KR, AM dan P.
Kelima tersangka yang kini ditahan di tiga lokasi berbeda itu, ungkapnya kurang manusiawi mengingat kelima remaja yang masih dibawah umur itu mendapatkan perlakuan yang sama seperti halnya orang dewasa.
"Mereka dipisah sekarang, anak saya di ruang tahanan Polres Jaksel, sedangkan teman-temannya, TM, KR dan AM di lapas Pondok Bambu. Sedangkan temannya lagi yang perempuan, P sekarang ditahan di lapas Salemba," ujarnya sedih.
Selain meminta penangguhan penahanan, dirinya yang terlihat ditemani oleh para orangtua, kuasa hukum serta pihak sekolah SMA 3 itu pun meminta agar seluruh anak dapat diberikan perlindungan hukum saat ini.
"Kita nggak tahu kabar mereka gimana di dalem sana (lapas-red). Kita sedih kalau terus begini," jelasnya menangis.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Frans Paulus mengungkapkan kalau pihaknya masih belum mendapatkan jawaban atas surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan langsung oleh dirinya kepada pihak Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/7) kemarin.
Padahal, dirinya maupun orangtua menginginkan agar keseluruhan anak bisa ditangguhkan ataupun dipindahkan penahanannya di Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial.
"Kami cuma mau yang terbaik buat anak-anak. Biarlah kami ataupun orangtua sebagai jaminannya apabila ada masalah selama proses hukum berjalan," tutupnya. (Dwi Rizki)