Keluarga Pelaku Penganiayaan Desak Alumni SMAN 3 Diperiksa
Polisi dianggap menjatuhkan status tersangka sebelum pemeriksaan terhadap saksi-saki dilakukan seluruhnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al Irhamni (16), siswa SMAN 3 Setiabudi mengaku kecewa dengan penetapan tersangka pihak kepolisian.
Polisi dianggap menjatuhkan status tersangka sebelum pemeriksaan terhadap saksi-saki dilakukan seluruhnya.
Untuk itu keluarga lima tersangka mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, menuntut agar para alumni yang hadir dalam kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkubanperahu, Jawa Barat, ikut diperiksa.
Diduga ada dua alumni yang turut melakukan kekerasan terhadap 10 peserta dalam kegiatan pecinta alam itu.
"Para alumni itu datang dan pergi secara berganti-gantian, dan dua di antaranya melakukan kekerasan terhadap peserta. Hingga saat ini mereka tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/7/2014).
Menurut Arist, saksi kunci kekerasan itu juga alumni yang telah dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan. Dari keterangan alumni tersebut, diketahui ada dua alumni yang menganiaya korban Arfiand.
Saat itu, korban yang sudah mengeluh kesakitan, ditantang oleh dua alumni tersebut agar bersedia berjuang lebih keras untuk mendapatkan jaket merah Sabhawana SMAN 3. Karena korban tak menjawab lantaran menahan sakit, dua alumni itu malah menganiaya korban.
"Sayangnya, dua alumni ini tak juga diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan," jelasnya.