Senin, 6 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Polisi: Kasus Majalah Obor Rakyat Masuk Ranah Pidana

Dia menjelaskan bahwa telah bertemu dengan Dewan Pers terkait beredarnya isi kampanye hitam terhadap Jokowi belakangan hari ini

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan kasus media Obor Rakyat yang melakukan black campaign atau kampanye hitam terhadap calon Presiden nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi) sudah masuk arah pidana. Oleh sebab itu, tidak ada kaitanya dengan Dewan Pers.

"Kasus obor rakyat tidak ada urusannya dengan dewan pers dan diserahkan ke polri dan masuk pidana," singkat Ronny di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).

Dia menjelaskan bahwa telah bertemu dengan Dewan Pers terkait beredarnya isi kampanye hitam terhadap Jokowi belakangan hari ini. Oleh sebab itu, Mabes Polri akan secepatnya memanggil Pemimpin Redaksi dari Majalah Obor Rakyat.

"Itu tidak ada kairannta dengan kode etik dan tentanf dewan pers. Secepatnya akan kita panggil," pungkasnya.

Dia menambahkan kedatangan ke Dewan Pers membuat MoU terkait pemberitaan yang sejenis. Sehingga tidak terkesan tumpang tindih antara kedua lembaga terkait kasus itu.

"MoU ini tentang kode etik pemberitaan. Yang pertama diproses lewat dewan pers, kalau tidak ada pelanggaran kode etik maka akan diserahkan ke Polri," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved