Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Nyatakan Berkas Pembunuhan Ade Sara Lengkap

Kejaksaan telah menyatakan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) dinyatakan lengkap (P21).

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (di dalam mobil, kiri) dan Assyifa Ramadhani (di dalam mobil, kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan telah menyatakan berkas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19) dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa (P19) dengan petunjuk berkas harus dipisah antara tersangka Hafitd dan Assyifa.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 12 Juni 2014.

"Berkasnya terpisah antara dua tersangka sesuai dengan petunjuk Jaksa. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat ke 3," kata Herry, Jumat (13/6/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Herry menambahkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti akan dilakukan sesegera mungkin, setelah pengurusan administrasi lengkap.

"Kalau sudah tahap dua, berarti itu kewenangan Jaksa dan tinggal menunggu waktu sidang saja," tambah Herry.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved