Guru Tari Saint Monica Bantah Melakukan Kekerasan Seksual
"Menurut HS, seorang guru memegang tangan dan merangkul, ini biasa dalam pengasuhan," katanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) telah memeriksa terduga pelaku kekerasan seksual di playgroup Saint Monica, HS, pekan lalu. Namun dalam pemeriksaan itu, HS membantah tuduhan yang dilontarkan pelapor, L (3,5).
"Terlapor HS sudah diperiksa, tetapi belum sesuai dengan cerita yang disampai oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (19/5/2014).
Dalam pengakuannya, kata Rikwanto, dia mengatakan hanya menggendong korban dan tidak sampai melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan korban siswa tersebut. "Menurut HS, seorang guru memegang tangan dan merangkul, ini biasa dalam pengasuhan," katanya.
Setelah itu, lanjutnya, penyidik mungkin akan memanggil HS kembali. Selain itu, akan ada olah tempat kejadian perkara, termasuk pemeriksaan CCTV di dalam lingkungan sekolah.
HS merupakan guru ekstrakurikuler tari di Saint Monica. Dia dilaporkan oleh B (34), orangtua siswa playgroup Saint Monica, L (3,5), ke Polda Metro Jaya. HS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putra balitanya itu.
Rikwanto menuturkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap L, terdapat luka lecet di (maaf) anus korban, yang merupakan bekas kekerasan benda tumpul.