Jumat, 3 Oktober 2025

Penganiayaan Pembantu

Tentukan Status Istri Brigjen MS, Polisi Gelar Perkara

Polres Bogor Kota dan tim asistensi Polda Jawa Barat dan Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan status M

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Polres Bogor Kota dan tim asistensi Polda Jawa Barat dan Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan status M, istri Brigjen (Purn) MS, Selasa (25/2/2014) pagi.

Gelar perkara yang dipimpin Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama digelar di Aula Mapolres Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Kedung Halang, Bogor Utara.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan gelar perkara ini sebagai penanganan lanjutan dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang terjadi di rumah MS.

"Gelar perkara ini untuk mengurai penyidikan yang telah kita capai dari hasil pemeriksaan terhadap M kemarin serta pemeriksaan korban maupun saksi, termasuk hasil olah TKP dan visum dari dokter," ujarnya kepada wartawan.

Dalam gelar perkara, kata Kapolres akan diurai unsur-unsur dari pasal yang disangkakan sampai dengan pemeriksaan saat ini.
Kehadiran tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda untuk memberikan asistensi apakah pada proses penyidikan selanjutnya diperlukan upaya lain seperti pemeriksaan saksi atau keterangan-keterangan tambahan.

"Saya katakan dalam memeriksa sesorang kita harus mngetahui fakta yg kita dapatkan masuk dalam unsur apa sesuai yg terpenuhi dengan pasal dan undang-undang. Gelar perkara ini juga untuk meyakinkan tim penyidik," katanya.

Gelar perkara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB secara tertutup dan hingga kini masih berlangsung. Seperti diberitakan sebelumnya, Ny M dan suaminya Brigjen (Purn) MS diperiksa sebagai terlapor dan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota, Senin (25/2).

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung selama hampir 8 jam. M mendapat 78 pertanyaan sedangkan MS 29 pertanyaan. Status M hingga saat ini masih sebagai saksi.

Tags
penyekapan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved