Senin, 29 September 2025

Melintas di JLNT Casablanka, 1.470 Motor Ditilang

Sebanyak 1.470 kendaraan roda dua ditindak oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya

Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara motor nekat melawan arah untuk menghindari razia saat melintas di Jalan Layan Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang depan Mall Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). Pemotor tersebut tidak mengindahkan keselamatan, karena mobil dari arah sebenarnya melaju sangat kencang. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.470 kendaraan roda dua ditindak oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya karena masih nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka yang bukan peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menuturkan 1470 pengendara motor tersebut ditilang selama 8 hari pelaksanaan sosialisasi di JLNT Casablanka.

"Jumlah sepeda motor yang masuk JLNT Casablanka mulai 28 Januari hingga 4 Februari 2014 ada 1.470 penindakan. Kemudian barang bukti yang disita terdiri dari SIM sebanyak 879 dan STNK sebanyak 591," ungkap Hindarsono pada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).

Dijelaskan Hindarsono, sejak awal pembukaan JLNT Casablanka pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan penindakan bagi sepeda motor yang melintas karena sudah ada larangan.

Meskipun sudah ditindak namun masih ada beberapa yang membandel hingga terjadinya kecelakaan antara Honda City B 8542 RS dengan motor Honda Beat B 3843 LA yang dikemudikan oleh Faisal Bustamin (28) dan ditumpangi oleh istrinya, Windawati.

Akibat kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca atau tepatnya di depan ITC Ambassador di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam lalu, Windawati tewas ditempat.

"dari pimpinan sudah menginstruksi dilakukan sosialisasi hingga seminggu kedepan sejak kecelakaan itu. Anggota terus lakukan sosialisasi dengan melakukan penjagaan di akses masuk, melakukan penindakan termasuk memasang spanduk sepeda motor dilarang melintas," tutur Hindarsono.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan