Polisi Periksa Tiga Dosen Mahasiswi UI
Tiga saksi ini adalah tempat curhatnya RW, mereka adalah dosen-dosennya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak RW terkait laporannya yang mempolisikan sastrawan Sitok Srengenge (SS) dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan telah selesai diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan ketiga saksi tersebut yakni Luh Gede Saraswati, Lurani Widya Dewi dan Haryo Setyo, mereka diperiksa untuk makin menguatkan laporan RW.
"Tiga saksi ini adalah tempat curhatnya RW, mereka adalah dosen-dosennya (RW). Saat diperiksa mereka menjelaskan apa yang dialami terkait RW sendiri," ungkap Rikwanto, Selasa (7/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Langkah selanjut dikatakan Rikwanto, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan pada dua saksi lainnya.
Pemeriksaan dua saksi ini masih merupakan saksi yang diajukan oleh pihak RW ke penyidik. Namun kapan dan dimana pemeriksaan dilakukan, hingga saat ini belum ditentukan.
"Langkah selanjutnya, penyidik masih akan memeriksa dua saksi lainnya. Tempat dan waktu masih kita tunggu. Untuk pasal masih terkait perbuatan tidak menyenangkan," tegas Rikwanto.
Sebelumnya, penyidik pada Jumat (20/12/2013) lalu sudah melakukan pemeriksaan pada RW. Penyidik jemput bola memeriksa RW sesuai dengan permintaan RW yang meminta diperiksa di Klinik UI.
Permintaan RW untuk diperiksa di Klinik UI tersebut disetujui oleh penyidik. Setelah sebelumnya RW keberatan diperiksa di Polda Metro Jaya karena terlalu banyak awak media yang mengeksposenya.
"Kami menuruti permintaan RW diperiksa di Klinik agar kondusif dan nyaman. Pemeriksaan tentunya berkaiatan dengan apa yang terjdi, bagaimana bisa terjadi, prosesnya seperti apa, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan itu seperti apa," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan saat pemeriksaan RW juga didampingi oleh psikolog dari UI serta didampingi oleh pengacaranya agar tidak tertekan dan nyaman.