Larangan Naik Mobil Pribadi, Walkot Jaktim Pakai Ambulance
Wali Kota Jakarta Timur, HR Krisdianto menggunakan taksi berangkat ke kantornya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 tahun 2013 mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan umum dicoba, Wali Kota Jakarta Timur, HR Krisdianto menggunakan taksi berangkat ke kantornya.
Untuk beraktivitas berangkat dan pulang bekerja pada hari ini, Krisdianto mengaku akan mematuhi aturan itu. Dirinya mengaku tak keberatan walaupun harus pulang dan pergi dari rumah pribadinya di Harapan Baru, Bekasi ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur di Jalan Sumarmo, Pulogebang Cakung.
Sebagai orang nomor satu di Jakarta Timur, Krisdianto mengaku harus meninjau ke beberapa daerah di wilayahnya setiap harinya. Untuk mensiasati hal itu, Krisdianto mengungkapkan dirinya akan menggunakan kendaraan operasional yang diperbolehkan, seperti ambulance, atau Satpol PP.
"Pakai mobil operasional seperti Satpol PP. Kalau perlu pakai ambulance," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2014).
Krisdianto menyatakan, berdasar pengamatannya, kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi di jalanan.
Seperti diketahui, instruksi gubernur ini tidak berlaku bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.