Minggu, 5 Oktober 2025

Hercules Batal Dipindah ke LP Cipinang

Sampai dengan sore ini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan, dimana Hercules akan ditahan sambil menunggu waktu sidang.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 40 anggota Polres Jakarta Barat kembali ke markasnya, Polres Jakarta Barat lantaran batal mengawal pemindahan Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang ke LP Cipinang, Senin (18/11/2013).

Sampai dengan sore ini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan, dimana Hercules akan ditahan sambil menunggu waktu sidang.

"Belum ada kepastian dari jaksanya, silahkan tanya pada jaksa saja. Dari kami hanya menyiapkan pengawalannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro.

Di tempat terpisah, pengacara Hercules, Joao Macco mengatakan, sampai saat ini belum disepakati kliennya tersebut akan ditahan dimana oleh pihak Kejaksaan.

"Mestinya begitu (ditahan LP Cipinang), kami ikur saja. Hanya kami bingung sampai jam sekarang belum ada kabar, nggak ada pernyataan resmi. Mungkin masih kordinasi ulang," kata Joao di Mapolda Metro Jaya.

Joao juga menambahkan bisa saja Hercules dipindahkan pada malam hari nanti, karena harus sesuai dengan waktu dan selesai diserahkan ke Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved