Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Salah Tangkap, Kompolnas Minta Anggota Polsek Tanjung Duren Diproses Hukum

Menurut Kompolnas sanksi disiplin tidak cukup, melainkan harus diproses hukum

KOMPAS.com/DIAN FATH RISALAH EL ANSHARI
TERBARING - Robin Napitupulu (25), korban salah tangkap polisi di Koja, Jakarta Utara, terbaring saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (14/10/2013). Akibat salah tangkap pada Sabtu (12/10/2013) malam itu, kaca mobil Roin berlubang ditembus peluru. Ia juga kehilangan telepon selularnya Samsung Note II dan uang senilai Rp 5 juta milik ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Polsek Tanjung Duren yang salah menangkap Robin Napitupulu (25), warga Bekasi, Jawa Barat sudah dipastikan lalai dan dijatuhi hukuman sanksi disiplin.

Menanggapi sanksi disiplin tersebut yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, dimutasi sifat demosi dari serse menjadi staff, dan ditempatkan pada tempat khusus 21 hari. Menurut Kompolnas sanksi disiplin tidak cukup, melainkan harus diproses hukum.

"Dalam kasus Robin saya lihat itu kecerobohan yang luar biasa. Tidak cukup hanya sanksi disiplin, itu hanya akan melemahkan dan terulang kembali. Jadi harus proses hukum," ujar Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, Kamis (24/10/2013) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dijelaskan Hamidah, apa yang terjadi terhadap Robin merupakan sebuah pelanggaran hukum karena terjadi penganiayaan. Dan menurut Hamidah, hal tersebut bukan hanya kesalahan prosedur tapi merupakan penganiayaan yang berakibat luka dan dirawat di RS.

"Saya kira harus proses hukum, ini harus timbulkan efek jera. Supaya penyidik ini lebih hati-hati, tidak ceroboh dan sewenang-wenang," tegas Hamidah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved