Senin, 29 September 2025

Penembakan Polisi

Sulitnya Awasi Peredaran Senjata Api

Peristiwa penembakan Aipda Patah Saktiyono menjadi gambaran bila senjata api masih beredar luas di masyarakat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penembakan anggota Satlantas Polrestro Jakarta Pusat, Aipda Patah Saktiyono menjadi gambaran bila senjata api masih beredar luas di masyarakat, meskipun kepolisian sudah melakukan pengawasan peredaran benda tersebut.

Banyaknya senjata api rakitan dan ilegal membuat kejahatan dengan menggunakan senjata api cukup marak.

Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengatakan upaya pencegahan untuk mengatasi peredaran senjata api memang sudah dilakukan sejak lama.

"Memang sudah lama ada upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran senjata api yang dilakukan oleh Direktorat intel dan jajaran untuk mendata kembali kepemilikan senjata api," kata Putut di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2013).

Bahkan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api pun sudah dilakukan, agar benda yang bisa melukai bahkan menghilangkan nyawa seseorang tersebut disimpan di Direktorat Intelejen dan Keamanan (Ditintelkam).

"Jika ada yang ketahuan membawa senjata api, tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah akan ditindak tegas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (27/7/2013) di Jalan Cirende Raya tepatnya di depan sekolah Al Path, Aipda Patah Saktiyono ditembak orang tidak dikenal. Pada saat kejadian ia menggunakan sepeda motor berangkat dari rumahnya Bojong Gede, Depok, Jawa Barat untuk pergi ke tempat kerjanya di Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan kondisi Aiptu Patah dalam keadaan sadar. Diketahui pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor matic. Pelaku yang menembak yang mengendarai sepeda motor mengenakan jaket hitam.

Tags
penembakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan